KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menurut Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, di ruangannya, Kamis 21 September 2023, antara Cost Politik dan Money Pilitic mempunyai perbedaan yang signifikan.
Legislator itu menyebutkan, kalau Cost politik memang tidak bisa dihindari, karena itu wajib harus dikeluarkan, seperti pembuatan spanduk, iklan, pariwara, transportasi dan lainnya, karena itu maka tidak semua cost politik merupakan money politik. Termasuk membantu berbagai kepentingan masyarakat, seperti pembangunan rumah ibadah, kegiatan pemuda, kesenian dan lainnya.
“Ini tidak bisa disebut money politic karena memberinya berdasarkan sukarela terlepas dari kalah dan menangnya para caleg,” katanya.
Demikian juga halnya dengan pemberian yang transportasi dan serta konsumsi pada masyarakat atau perorangan, itu disebutkan Osin, merupakan cost politik dan wajib ada.
Selanjutnya kapan cost politik bisa dikatakan money politik, ungkapnya, tentu saja jika uang atau dalam bentuk lainnya diberikan pada masyarakat dengan sebuah perjanjian tertulis akan memilih kandidat, maka itu menjadi money politik dan wajib ditindak.
Sebaliknya jika tujuannya jelas memberi untuk menekan atau merayu agar memilih candidat, maka masuk kategori money politik, namun tidak ada perjanjian mengikat apalagi membantu karena niat, itu hanya bagian cost politik, bukan money politik.
Masyarakat sekarang sudah dewasa, lanjutnya, bisa mengetahui mana yang layak untuk dipilih dan tidak dipilih. Baik itu Caleg baru atau incumben, pastinya akan terlebih dahulu melihat latar belakangnya. Bagaimana sikapnya, janjinya, dan kesehariannya. Ini bisa jadi tolok ukur masyarakat saat melaksanakan hak pilihnya.
“Intinya memberi karena ikhlas dan mengharap Ridho Alloh tanpa mengaitkan bantuannya dengan tujuannya ingin di pilih jelas berbeda dengan memberi dengan harapan bisa menang pemilihan nanti,” pungkasnya.***