Salah satu tanda pinjol ilegal, kata Fathi, suka seenaknya dalam melakukan penagihan kepada debitur baik melalui telepon atau melalui penyebaran photo-photo debitur. Begitu juga bagi pinjol legal, tidak bisa atau boleh seenaknya seperti tadi, sebab memiliki batasan.
Bukan cuma cara penagihan, Pinjol juga tidak boleh mengakses foto dan kontak debitur serta menyebarkan luaskan atau blasting message melalui pesan jejaring. Lewat WhatsApp (WA) maupun SMS.
“Karena kalau melewati batas bisa dicabut itu ijin-nya,” tegas politisi Partai Demokrat yang terpilih sebagai anggota DPR RI dari dapil Jabar I (Kita Bandung-Cimahi).
Meski pinjol legal dan ilegal memiliki perbedaan, namun dirinya mengimbau masyarakat untuk tetap bijak sebelum melakukan pengajuan pinjaman. Bahkan Fathi juga menyarankan jika memang terdesak agar sebaiknya pinjaman dilakukan hanya untuk kebutuhan produktif.