• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » H. Asep Ikhsan Merasa Prihatin, Korban PHK Masih Ada Tunggakan BPJS, Tidak Mendapat Pelayanan Kesehatan

H. Asep Ikhsan Merasa Prihatin, Korban PHK Masih Ada Tunggakan BPJS, Tidak Mendapat Pelayanan Kesehatan

Ki Agus by Ki Agus
27 Januari 2025
in Edukasi, Ekonomi, Headline, Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Merasa prihatin dengan warga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih mempergunakan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung H. Asep Ikhsan, melalui telepon selular, Senin 27 Januari 2025, meminta kepada Pemkab Bandung untuk turun tangan dan segera memberikan solusi.

Seperti yang menimpa Diah Irzi Saudiah warga Kampung Lamajang Desa Citeureup, Diah Irzi Saudiah, ungkap Ketua Fraksi Demokrat itu, jelas membutuhkan penanganan yang signifikan. Mengingat sekarang Diah membutuhkan biaya untuk melahirkan dan ada gejala kotraksi prematur, tapi diharuskan melunasi tunggakannya sebesar Rp7,8 juta. Karena sebelumnya terdaftar di BPJS Mandiri.

“Bisa jadi permasalahan BPJS itu tidak hanya dialami seorang saja, mungkin puluhan atau ratusan orang yang mengalaminya, sehingga hak mereka untuk mendapat pelayanan kesehatan,” katanya.

Asep juga menjelaskan perbedaan BPJS Mandiri dan BPJS APBD adalah sumber pembiayaan dan cara pendaftaran pesertanya berikut sumber pembiayaan, yaitu:
1. BPJS Mandiri dibiayai oleh iuran peserta yang dibayarkan secara pribadi.
2. BPJS APBD dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Cara pendaftaran.

BeritaTerkait

13 Kios Roboh 1 Nyawa Melayang di Pasar Soreang

17 Maret 2026

Ancaman Malware Meningkat Jelang Lebaran, BRI Minta Nasabah Waspada File APK

16 Maret 2026

Jadi untuk BPJS Mandiri bisa didaftarkan secara mandiri atau oleh pemberi kerja atau dimana orang itu bekerja dan dipotong dari gajinya langsung. Masalahnya setelah dikekuarkan dari perusahaan/pabrik, angsuran BPJS Mandiri terus berjalan.

Sementara BPJS APBD, lanjutnya, didaftarkan berdasarkan rekomendasi dari data orang tidak mampu yang dimiliki Dinas Sosial setempat. Sebab BPJS APBD merupakan bagian dari program JKN yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

“Program ini membantu masyarakat kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan,” ujarnya.

Untuk itu ia menyampaikan harapannya kepada Pemkab Bandung melalui Dinas Sosial bisa segera memberi solusi bagi para warga korban PHK yang membutuhkan pelayanan kesehatan, “Saya meyakini anggaran untuk pastinya sudah tersedia, tinggal pelaksanaannya saja,” tutup H. Asep.***

Tags: KesehatanKorban PHKPrihatin
Previous Post

Babinsa Dampingi Pendistribusian Beras Raskin Agar Tepat Sasaran

Next Post

Peringatan Isra’ Mi’raj, Menag: Mari Tegakkan Salat!

Related Posts

Ekonomi

13 Kios Roboh 1 Nyawa Melayang di Pasar Soreang

17 Maret 2026
Ekonomi

Ancaman Malware Meningkat Jelang Lebaran, BRI Minta Nasabah Waspada File APK

16 Maret 2026
Ekonomi

BRI Bandung Berbagi: Ribuan Paket Sembako Disalurkan bagi Masyarakat Prasejahtera

16 Maret 2026
Edukasi

Misi Memanusiakan Manusia: Komunitas X Pilot dan KM 9 Salurkan Santunan di Yayasan Mutiara Titipan Ilahi

16 Maret 2026
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti berbagi kebahagiaan bersama anak Yatim
News

Rinna Suryanti Berbagi Kebahagiaan dengan 100 Anak Yatim

15 Maret 2026
Ekonomi

Harga Minyak Naik akibat Perang Timur Tengah, Indonesia Butuh UU HPI Lindungi Kontrak Internasional

15 Maret 2026
Next Post

Peringatan Isra' Mi'raj, Menag: Mari Tegakkan Salat!

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021