Yasin mengeklaim bahwa, penetapan hasil Muktamar X PPP yang memenangkan Agus Suparmanto telah melalui mekanisme tahapan, termasuk rapat-rapat paripurna.
“Ada 8 paripurna yang dilaksanakan dan enggak mungkin itu ada 2 hasil dari 1 Muktamar. Jadi inilah bentuk kenapa ada surat Mahkamah Partai itu, ya, karena tidak ada perselisihan di internal,” pungkasnya.
Diketahui, Agus Suparmanto, merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII, Qoyum Abdul Jabbar menyebutkan, Agus terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
“Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan,” ujar Qoyum, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/9/2025).