*Barang Lama*
Sebagai negara demokrasi, pro kontra merupak hal wajar. Agama dan negara tidak melarangnya selama tidak berlebihan dan sia sia. Tapi sebagai warga negara yang menjunjung tinggi etika, semua harus sesuai kadar dan proporsinya; tidak melukai dan membunuh (karakter).
Pemberian gelar pahlawan nasional diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan. Ada tiga peraturan perundang-undangan : peraturan induk, peraturan operasional dan peraturan teknis atau administrasi.
Dalam peraturan operasional, di dalamnya memberikan norma yang sangat demokratis : setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, Pemda, organisasi atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian gelar pahlawan nasional. Secara teknis, dilakukan secara berjenjang, melibatkan empat unsur pejabat ( bupati/walikota, gubernur, Mensos, presiden ).













