JAKARTA || Ekpos.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dimana Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH, MH, menjadi saksi ahli dalam Persidangan tersebut, pada Rabu (20/11/2024).
Dalam kesaksiannya Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH, MH mengungkapkan bahwa, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS, katanya.
“Sudah jelas diatur secara khusus bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambang adalah PPNS Kementerian ESDM,” tandasnya.
Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH, MH menjelaskan bahwa, penegak hukum harusnya menindak pemilik IUP jika adanya pelanggaran. Sebab, kata dia, penanggung jawabnya ada di perusahaan.
“Karena berdasarkan undang-undang pertambangan, perusahaan yang memegang IUP sah seandainya ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, namun jika ada masalah tanggung jawabnya tetap ada dipihak pemegang IUP,” jelas Prof Abrar di persidangan Tipikor.
Menurut Prof Abrar, pelanggaran dalam perkara pertambangan itu harusnya masuk dalam ranah Administrasi. “Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP), maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana,” imbuh Abrar.
“Semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak masuk ilegal, yang dipidana menambang di luar izin,” ujar Abrar.
Ia juga menyebut, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS, pungkasnya.
Sementara itu, Raminda Unely M Sembiring, selaku kuasa hukum terdakwa MB Gunawan, menyangkal Kliennya terlibat dalam pusaran Korupsi PT. Timah
“Pak Gunawan Pebisnis, ia mentaati semua aturan yang diberlakukan, sehingga tidak mungkin ia ikut terlibat dalam korupsi Timah,” katanya.
Unely menambahkan, ada yang melakukan Kriminalisasi pada MB Gunawan. “Kami melihat dan klien kamipun merasakan adanya upaya kriminalisasi terhadap MB Gunawan,” tandasnya.
Ditambahkannya, untuk memperjelas bahwa, MB Gunawan tidak terlibat pihaknya menghadirkan saksi ahli yang meringankan
“Kami hari ini menghadirkan
Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatra Utara, Mahmud Mulyadi dalam persidangan, untuk menjelaskan soal kerugian negara dalam kasus korupsi dalam tindakan ilegal,” katanya mengakhiri. (Sena).