Jakarta – Sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap program strategis nasional, Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI terus melaksanakan percepatan, pengawasan, dan pendampingan program ketahanan pangan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Keberadaan gugus tugas ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menjalankan amanat Undang-Undang sebagai bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 yaitu, membantu tugas pemerintahan di daerah. Salah satu implementasinya adalah membantu pemerintah untuk menciptakan kedaulatan pangan nasional.













