Masih terdapat dua jabatan yang belum dilantik, yaitu Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Hingga saat ini, kedua posisi tersebut masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Penundaan pelantikan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, sembari menunggu terpenuhinya persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Diketahui, sejumlah jabatan Plt telah dibiarkan tanpa pengisian definitif dalam waktu yang cukup lama, bahkan banyak yang menjabat sebagai Plt selama lebih dari dua tahun. Kekosongan posisi strategis ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Gubernur dan penjabat Gubernur sebelumnya, mencerminkan persoalan struktural yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian.













