“Mari bicarakan bersama untuk ke depan. Terima kasih kepada komisioner KI Provinsi DKI Jakarta karena turut berkontribusi dalam peningkatan komitmen keterbukaan informasi publik yang sudah menjadi bagian visi bersama Pemprov DKI Jakarta,” ucap Gubernur Anies.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menyampaikan, laporan kinerja tersebut adalah wujud komitmen dan disiplin lembaga yang bertanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta sesuai amanat pasal 28 UU KIP 14/2008.
“Di mana KI Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kepada DPRD yang bersangkutan. Laporan KI DKI Jakarta juga telah diterima Komisi A DPRD DKI Jakarta pada 16 Februari di Kantor DPRD DKI Jakarta,” ungkapnya.













