GPPA juga memberikan pengaduan kepada korban dan keyakinan kepada korban, bahwa korban mempunyai Hak dan Keadilan berupa proses hukum. Menjamin keamanan korban, dan mengidentifikasi kebutuhan ekonomi untuk edukasi, serta membantu mencari alternative atau solusi terhadap korban.
GPPA juga berupaya untuk melakukan terobosan agar dapat terpenuhinya Hak Perempuan dan Anak korban Kekerasan dan ketidak benaran, ketidak adilan, serta jaminan ketidak berulangan kembali, juga melakukan berbagai upaya pencegahan, dan penangan atas tindak pidana kekerasan, mendorong layanan yang konprehensif dan berkelanjutan, yang berorientasi pada hak hak korban kekerasan.
Selain itu GPPA juga akan memperkuat kapasitas profesionalitas dan posisi tawar sebagai lembaga layanan kekerasan wanita dan anak anak.