Di sini peran orang tua menjadi lebih berat karena penjagaan negara tidak ada. Negara lebih membebaskan tanpa ada sensor ataupun pembatasan konten yang tidak bermanfaat.
Berbeda di dalam pandangan Islam, pendekatan akidah, moral dan meningkatkan keimanan kepada Allah swt agar anak-anak generasi muslim tidak terjerumus ke dalam jurang kenistaan.
Di dalam Islam tidak ada batasan seseorang menikah kapanpun, tentunya setelah orang tersebut baligh, mampu bekerja, bisa menjalankan pernikahan atau melaksanakan keluarga. Untuk itu menikah muda dalam Islam hukumnya halal atau boleh selagi dalam rukun pernikahanya sah dan sesuai syariat Islam.
Sesuai firman Allah swt. “Dan segala sesuatu Kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah “. ( QS Adz-Dzari’yaat 49).













