Ada beberapa hal yang menjadi hak dan larangan. Konteksnya dalam larangan ini tidak hanya berlaku untuk Polisi saja tetapi TNI dan juga ASN.
“Salah satunya larang bagi aparat baik ASN, TNI mau pun kepolisian, yaitu dilarang mengikuti politik praktis,” ujar, Ani.
Dalam pesta demokrasi pemilu di pasal 28 Kepolisian RI harus bersikap netral alias tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
Berbeda dengan masa tugasnya sudah berakhir, ASN, dan aparat TNI maupun kepolisian itu memiliki hak untuk berpolitik.
“Pertanyaannya apakah mungkin pihak kepolisian terlibat mendukung salah satu paslon. Kalau saya menduga mungkin saja, tetapi bukan polisinya, tetapi oknumnya,” kata Ani.
Bicara demokrasi tidak sehat, itu dilihat dari berbagai faktor salah satunya dari faktor jiwa atau kejiwaannya.











