
Dia juga menyebut bahwa, tahun 2024 ini dana DBHCHT yang diterima menurun, dari tahun 2023 Rp 45 Triliun, turun di tahun 2024 menjadi Rp 40 Triliun.
Lebih lanjut, pria yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak tersebut menjelaskan bahwa, kabupaten Demak sudah memiliki Perda Nomor 2/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Maka saya mendorong segera diberlakukan perda tentang kawasan tanpa rokok, karena bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok pasif,” pungkas Slamet. (Red).
Page 2 of 2













