Melihat kondisi ini, terang Indra pemerintah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan mengundang investasi baik dari luar maupun dalam negeri, namun hal ini kadangkala mengalami hambatan dalam perijinan atau regulasi sehingga pada akhirnya dibuat penyederhanaan, di mana sebelumnya sudah dilakukan dan lewat UU Cipta Kerja semakin diperkuat.
“Yang menjadi permasalahan adalah adanya benturan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah mengenai ijin usaha dan industri. Karena melibatkan banyak faktor seperti tata ruang, amdal dan masyarakat,” urainya.
Faktor-faktor yang tidak dilibatkan dalam UU Cipta Kerja seperti tata ruang, amdal dan masyarakat memunculkan tudingan bahwa UU Cipta Kerja sentralistik, memudahkan perijinan sehingga tidak ada fungsi pemantauan, aspek lingkungan yang dipinggirkan, dan peran demokrasi yang terabaikan.