Sementara itu, Ketua Prodi pascasarjana Hukum Unpad Dr. Indra Perwira S.H., M.H., dalam paparannya mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja dapat dikaji bukan hanya dengan membaca pasal-pasal namun juga dari sisi politik dan hukum.
“Tugas penyelenggara negara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, dan agar masyarakat sejahtera maka harus memiliki sumber ekonomi pendapatan yang dapat membiayai beban hidup mereka, di mana mereka harus punya upah dan untuk mendapat upah harus bekerja, tanggung jawab negara adalah membuka seluas-luasnya lapangan kerja memberikan peluang kepada sumber daya ekonomi,” jelasnya.
Persoalannya, lanjut Indra adalah modal yang terbatas, meskipun Indonesia memiliki SDA namun hal-hal lainnya seperti modal dan teknologi belum dimiliki.













