Bandung, BEDAnews
Eks pegawai Grand Aquila yang di PHK secara sepihak oleh manajemen Hotel, melempari Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan jeroan Ayam. Aksi pelemparan tersebut dipicu oleh rasa kecewa dan tidak puas atas putusan majelis hakim yang membebaskan mantan Manager Human Resource Departement (HRD) Hotel Aquila Sherry Iskandar.
Akibat pelemparan tersebut, jeroan ayam tercecer dan menempel dilantai dan tangga lobi gedung PN Bandung, yang mengakibatkan aroma bau busuk tercium menyengat langsung di lobi bangunan I di PN Bandung.
Pelemparan dilakukan mantan pekerja, sesaat setelah putusan majelis hakim yang diketuai Arifin Dolok Pasaribu, memutus bebas dari segala tuntutan jaksa kepada terdakwa dalam kasus sengketa pembayaran upah yang dianggap belum dibayarkan pihak manajemen kepada mantan pekerja.
Para mantan pekerja menganggap, keputusan hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan kepada mantan karyawan. Pada intinya, para karyawan itu menuntut haknya yang mengharapkan kompensasi setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penghapusan "black list" yang dilakukan manajemen hotel.
"Kami sangat kecewa terhadap putusan hakim yang membebaskan terdakwa (Sherry). Majelis hakim jelas-jelas malah memihak kapitalis, padahal pihak manajemen hotel telah jelas melanggar perundang-undangan," teriak koordinator lapangan, Sopandi kepada wartawan seusai persidangan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/5).
Sopandi menyatakan para mantan karyawan hotel telah dikeluarkan pihak manajemen secara sepihak. Hal itu dilakukan karena karyawan mendirikan serikat pekerja mandiri (SPM) di hotel itu, dan pihak manajemen tidak mengizinkan pendirian SPM tersebut.
Tidak diperoleh keterangan dari pihak terdakwa, sebab terdakwa beserta penasihat hukumnya langsung meninggalkan ruang persidangan dan enggan dimintai komentarnya. (Hargribs)