• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Gedung PN Bandung Dilempari Jeroan Ayam

Gedung PN Bandung Dilempari Jeroan Ayam

Asep Budi by Asep Budi
8 Mei 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Eks pegawai Grand Aquila yang di PHK secara sepihak oleh manajemen Hotel, melempari Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan jeroan Ayam. Aksi pelemparan tersebut dipicu oleh rasa kecewa dan tidak puas atas putusan majelis hakim yang membebaskan mantan Manager Human Resource Departement (HRD) Hotel Aquila Sherry Iskandar.

Akibat pelemparan tersebut, jeroan ayam tercecer dan menempel dilantai dan tangga lobi gedung PN Bandung, yang mengakibatkan aroma bau busuk tercium menyengat langsung di lobi bangunan I di PN Bandung.

Pelemparan dilakukan mantan pekerja, sesaat setelah putusan majelis hakim yang diketuai Arifin Dolok Pasaribu, memutus bebas dari segala tuntutan jaksa kepada terdakwa dalam kasus sengketa pembayaran upah yang dianggap belum dibayarkan pihak manajemen kepada mantan pekerja.

BeritaTerkait

Korem 012/Teuku Umar Dorong Sinergi Desa dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan

13 Juli 2025

Babinsa Koramil 11/Kluet Tengah  Diskusi Ketahanan Pangan Bersama Petani di Pondok Sawah

13 Juli 2025

Para mantan pekerja menganggap, keputusan hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan kepada mantan karyawan. Pada intinya, para karyawan itu menuntut haknya yang mengharapkan kompensasi setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penghapusan "black list" yang dilakukan manajemen hotel.

"Kami sangat kecewa terhadap putusan hakim yang membebaskan terdakwa (Sherry). Majelis hakim jelas-jelas malah memihak kapitalis, padahal pihak manajemen hotel telah jelas melanggar perundang-undangan," teriak koordinator lapangan, Sopandi kepada wartawan seusai persidangan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/5).

Sopandi menyatakan para mantan karyawan hotel telah dikeluarkan pihak manajemen secara sepihak. Hal itu dilakukan karena karyawan mendirikan serikat pekerja mandiri (SPM) di hotel itu, dan pihak manajemen tidak mengizinkan pendirian SPM tersebut.

Tidak diperoleh keterangan dari pihak terdakwa, sebab terdakwa beserta penasihat hukumnya langsung meninggalkan ruang persidangan dan enggan dimintai komentarnya. (Hargribs)

Previous Post

Unpad Lantik 1990 Mahasiswa

Next Post

Peredaran Narkoba Dikendalikan Dari LP Banceuy

Related Posts

TNI-POLRI

Korem 012/Teuku Umar Dorong Sinergi Desa dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 11/Kluet Tengah  Diskusi Ketahanan Pangan Bersama Petani di Pondok Sawah

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Danramil 12/Labuhanhaji Timur Hadiri Penutupan MTQ ke-36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan

13 Juli 2025
Headline

Babinsa Koramil 02/KT Komsos dgn Tokoh Masyarakat didesa binaan

13 Juli 2025
Headline

Babinsa Eratkan Komsos Bersama Para Pemuda Di Wilayah Binaan

13 Juli 2025
Headline

Terus Jaga Hubungan Baik,Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga

13 Juli 2025
Next Post

Peredaran Narkoba Dikendalikan Dari LP Banceuy

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021