Selain persoalan teknis, Tim Penyuluh juga menerima masukan mengenai persoalan kepemilikan lahan. Camat Mandau, Riki Rihardi mengungkapkan, sebagian lahan yang terbakar diketahui dimiliki warga dari luar daerah sehingga aparat mengalami kesulitan melakukan pengawasan maupun meminta pertanggungjawaban pemilik.
“Lahannya di sini, tapi yang punya entah di mana. Kami kesulitan mencari siapa pemilik lahan untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawaban di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Mandau, I Made Pasek menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Menurutnya, langkah hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa.













