Perlu difahami bahwa reklasifikasi ganja masuk dalam lingkup yuridiksi hukum Indonesia, tergantung Pemerintah dan DPR khususnya Komisi III sebagai pembuat UU serta Menteri Kesehatan dalam memahami masalah tersebut, karena hal tersebut merupakan kebijakan pembuat UU dan Menteri Kesehatan yang diberi kewenangan UU untuk itu.
Itu sebabnya gugatan ke MK yang diajukan Dwi Pertiwi, Santi Wirastuti, Nafiah Nurhayati dkk beberapa hari yang lalu untuk mereklasifikasi ganja dapat dikata salah alamat.
Menurut saya kalau ganja direklasifikasi Yes, karena itu kesepakatan global agar Indonesia tidak ketinggalan dalam perlombaan industri farmasi dunia khususnya dalam pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis, toh ganja tetap dilarang.
Kalau ganja dilegalisasi No, karena ganja secara konvensi dilarang diseluruh dunia untuk ditanam maupun dimanfaatkan langsung.











