Oleh Dr Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika dan Mantan KA BNN
Jakarta – bedanews.com – Keputusan PBB mereklasifikasi ganja dunia, melalui media masa di Indonesia sebagai legalisasi ganja dan menjadi alasan menuntut pemerintah untuk melegalkan penggunaan ganja dengan jargon ganja medis dengan makna ganja dapat ditanam dan dikonsumsi untuk kepentingan obat secara langsung.
Menurut sejarahnya sejak dulu ganja tumbuh subur di kawasan Asean khususnya Indonesia dan Thailand digunakan oleh masarakat sebagai bumbu masakan dan tanaman obat sakit tertentu.
Pada tahun 1961 Atas prakarsa AS diselenggarakan Konvensi Tunggal Narkotika, dimana ganja masuk dalam golongan 1 narkotika artinya ganja dilarang ditanam dan dilarang diteliti kemanfaatannya. Pada tahun 1971 konvensi tersebut diamandemen untuk pertama kali dengan protokol 1972.










