ACEH TIMUR, BEDAnews.com – Keuchik Gampong Paya Dua, Peudawa, Aceh Timur, bersama perangkat Gampong dan Tim Relawan Penanggulangan COVID-19, menggelar rapat terbatas (Ratas) membahas nama-nama dan kriteria yang berhak mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.
“Siang ini kita bersama perangkat Gampong dan Tim Relawan Penanggulangan COVID-19 mengadakan rapat terbatas membahas nama-nama dan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan dana BLT,” ujar Keuchik Gampong Paya Dua Ibrahim, Jum’at (8/5/2020).
Berdasarkan quota yang ada, ratas tersebut menyepakati bantuan akan dibagikan untuk 91 Kepala Keluarga (KK) dengan nominal Rp.1.800.000, per KK, selama 3 bulan, terhitung mulai April, Mei dan Juni 2020, yang pembagiannya siap disalurkan untuk bulan April 2020 adalah Rp. 600.000 per KK.












