• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, September 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Gagal Mediasi, Mantan Karyawan PT Fiako Enjiniring Gugat Hak Ketenagakerjaan Rp86 Juta

Gagal Mediasi, Mantan Karyawan PT Fiako Enjiniring Gugat Hak Ketenagakerjaan Rp86 Juta

Asep Budi by Asep Budi
28 September 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Bedanews.com  — Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan, Firman Perkasa Yudha, dengan PT Fiako Enjiniring Indonesia mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang perdana perkara tersebut digelar Senin (28/9/2026), dengan agenda pemeriksaan awal perkara. Dalam gugatan yang diajukan, pihak Firman Perkasa Yudha menuntut pemenuhan sejumlah hak ketenagakerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp86 juta.

PT Fiako Enjiniring Indonesia diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan sipil.

Pada sidang perdana, majelis hakim melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi perkara, identitas para pihak, serta surat kuasa hukum yang digunakan dalam proses persidangan.

BeritaTerkait

Jadi Saksi Kasus PT BDS, Bupati Bandung Bantah Proyek BUMD Terkait Pilkada dan APBD

29 September 2026

Tak Pernah Utang, Nama Pegawai/Keluarga Dicemarkan Oknum Pinjol Lewat Medsos PT Bandung

29 September 2026

Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perselisihan. Majelis hakim terlebih dahulu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang menjadi bagian dari proses hukum.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Krisna Anugrah, SH, MH, dari LABKUM PERS, menyampaikan bahwa gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian perselisihan mengenai pengakhiran hubungan kerja antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia belum mencapai kesepakatan.

Menurut pihak penggugat, penyelesaian sebelumnya telah ditempuh melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu.

“Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” kata Krisna.

Karena penyelesaian di luar pengadilan belum membuahkan kesepakatan, pihak penggugat kemudian menempuh jalur hukum melalui PHI pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pokok gugatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak akibat perselisihan PHK serta kewajiban pengupahan yang menurut pihak penggugat masih belum diselesaikan oleh manajemen perusahaan.

Total hak yang dituntut dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp86 juta.

Usai memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi persidangan, majelis hakim menyatakan pemeriksaan awal telah dilalui. Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya.

Dalam sidang selanjutnya, perkara akan memasuki agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu, PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat akan mendapatkan kesempatan untuk memberikan jawaban resmi terhadap gugatan tersebut.

Dengan demikian, pokok perselisihan antara mantan karyawan dan perusahaan baru akan memasuki tahap pemeriksaan substansi pada persidangan berikutnya. Dalil yang disampaikan penggugat nantinya akan berhadapan dengan jawaban serta argumentasi hukum dari pihak tergugat.

Hingga sidang perdana digelar, perkara tersebut masih berada pada tahap awal pemeriksaan di PHI pada Pengadilan Negeri Bandung dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara secara mendalam.

Proses persidangan selanjutnya akan berlangsung sesuai tahapan hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Previous Post

TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

Next Post

Panglima TNI Hadiri Hit & Eat Kodam Jaya, Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat

Related Posts

Hukum

Jadi Saksi Kasus PT BDS, Bupati Bandung Bantah Proyek BUMD Terkait Pilkada dan APBD

29 September 2026
Hukum

Tak Pernah Utang, Nama Pegawai/Keluarga Dicemarkan Oknum Pinjol Lewat Medsos PT Bandung

29 September 2026
Hukum

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

25 September 2026
Hukum

​Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

24 September 2026
Gerbang utama UIN Sunan Gunung Djati Bandung disegel mahasiswa dalam ilustrasi. Tragedi penyegelan kampus seperti yang terjadi di UINSA Surabaya pada 21 September 2026 lalu dikhawatirkan terulang di Bandung jika penentuan rektor hanya mengandalkan legitimasi formal. Foto: Ist/Ilustrasi AI
Edukasi

AWAS! UIN BANDUNG Terancam Jadi UINSA Jilid 2, Ketum IKA: Butuh Sosok Rektor yang Diterima Bukan Dipaksakan

24 September 2026
Hukum

Dituduh Gelapkan Dana Bank Sampah Rp 1,05 Miliar, Terdakwa Fei Febrianti Menangis Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

23 September 2026
Next Post

Panglima TNI Hadiri Hit & Eat Kodam Jaya, Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021