Ia menilai, pemerintah daerah, baik Kabupaten Demak maupun Jawa Tengah, harus segera turun tangan melakukan pengecekan. Poyo menuding, praktik pengupahan di kawasan tersebut jauh dari aturan yang berlaku.
“Upah pekerja asing di sana pasti tidak mungkin sesuai UMK, yang hanya sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta. Bisa dipastikan di atas Rp6 juta. Sementara buruh lokal justru sulit masuk. Ini pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah,” tegasnya.
FSKEP Demak telah mengajukan audiensi dengan Bupati Demak dan berencana menyampaikan aspirasi ke DPR, jika masalah ini tidak ditindaklanjuti.
Poyo juga menyebut, tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi turun ke jalan. “Mudah-mudahan dengan konsep yang kami sampaikan, pemerintah segera menanggapi. Kalau tidak, kami siap aksi di Demak, apapun risikonya. Kami ingin Demak bangkit dan buruh lokal diberi prioritas,” pungkasnya.













