Jakarta – bedanews.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi mendorong agar pajak pengadaan alat kesehatan dikecualikan dari kategori barang mewah (PPN).
Pasalnya, hal tersebut memicu mahalnya biaya pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang akan berimbas pada tingginya biaya kesehatan di Indonesia.
“Kami menerima banyak masukan dari stake holder bidang kesehatan agar dalam pajak alkes dikeluarkan dari kategori barang mewah. Dengan demikian, akan bisa menekan biaya kesehatan di dalam negeri,” ujar Fathan Subchi melalui keterangannya, Senin (5/6/23).
Sekretaris Fraksi PKB DPR RI ini menjelaskan tingginya biaya pengadaan alat kesehatan berpengaruh besar terhadap kualitas layanan kesehatan di tanah air. Tingginya biaya pengadaan alkes berpengaruh pada mahalnya biaya berobat, tertinggalnya kualitas alkes, hingga probabilitas kesembuhan pasien.