Bandung. BEDAnews.com
Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat menyesalkan terbitnya Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan tarif pengurusan biaya administrasi kendaraan bermotor yang yang mengalami lonjakan kenaikan hingga dua sampai empat kali. PP yang ditandatangani Joko Widodo ini dinilai sangat tidak rasional dan memberatkan bagi masyarakat.
Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Sunatra dalam releasenya yang diterima BEDAnews. Kamis (5/1/2017).
Fraksi Partai Gerindra meminta Sebaiknya PP no 60 tahun 2016 tersebut dibatalkan atau paling tidak pemberlakuannya ditunda, karena PP tersebut terbit tanpa sosialisasi yang cukup, sehingga mengejutkan masyarakat, kenaikan tarif yang berlipat itu dinilai sangat tidak rasional dan memberatkan bagi masyarakat.
“Ukuran kenaikan tersebut dasarnya apa, apakah jkarena harga-harga naik atau memang negera sudahbenar-benar kepepet tisdak punya uang” tulis Sunatra.
Ditambahkannya rakyat harus diberi penjelasan, agar tidak membingungkan sekaligus tidak meresahkan pemilik kendaraan atau yang akan membeli kendaraan baru, yang akan berakibat menurunnya animo untuk membeli kendaraan.
PP no 60 tahun 2016 berkaitan dengan kenaikan tarif
penerbitan STNK baru atau perpanjangan dari dari Rp. 50 rb menjadi Rp. 100 rb untuk roda dua. Dan Rp. 75 rb menjadi 200 Rb untuk Roda 4, Penerbitan TNKB R2 dari Rp. 30. Rb jadi Rp. 60 Rb. R4 dari Rp. 50 Rb jadi 100Rb. BPKB R2 baru atau ganti kepemilikan dari Rp. 80 Rb. Jadi Rp. 225 Rb, R4 dari Rp.100Rb jadi Rp. 375Rb. Mutasi R2 dari Rp. 75 Rb jadi Rp. 150 Rb R4 dari Rp. 75 Rb jadi Rp. 250 Rb.
Dijelaskannya, PNBP (penerimaan negara bukan pajak memang merupakan ranahnya pemerintah pusat tetapi yang menerima dampaknya adalah Pemerintah daerah. “PKB dan BBNKB merupakan primadonanya PAD bagi Pemerintah provinsi, kalau ini terganggui maka APBD juga bisa terganggu, terutama dari sektor pendapatan daerah”. Ungkap anggota Komisi III DPRD Jabar ini.
Karena itulah FP Gerindra DPRD Jawa Barat meminta agar pemberlakuan PP no 60 th 2016 tersebut ditunda karena tidak adanya sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini kepolisian, sehingga nmasyarakat belum siap.
Dan hal ini juga dinilai belum sinkron dengan pemerintah provinsi. “Catatan kami samsat dan atau Badan Pendapatan daerah (dulu Dispenda) belum pernah menyinggung masalah ini.
Sunatra juga menilai Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk mencabut PP tersebut kalau belum sinkron interdepartemen atau kementrian/badan/lembaga.
Sebagaimana ungkapan Menkeu sri mulyani yang menyatakan. Bahwa Hal ini bukan ranah kemenkeu… kan ini aneh. Masa menkeu tidak tahu masalah ini, padahal yang dibicarakanm menyangkut keuangan negara.
Karena itu sebaiknya Presiden mencabut PP tersebut sebelum sinkron antar kementrian atau paling tidak, Kementerian Perhubungan, Kemenkeuangan dan Mabes Polri.@1












