Sementara itu Camat Selat, Slamet Riadi, menyampaikan bahwa menyikapi surat pernyataan sikaf tersebut akan memanggil Bapak Muhammad Ahmad.
“Sebagai ASN dalam penempatan jabatan adalah merupakan amanah dan kepercayaan atasan serta sudah melalui proses dan tahapan ditentukan aturan serta Baperjakat,” ucap Slamet Riadi.
Secara pribadi, Camat Selat ini menyarankan agar forum Ketua RT diwilayah Kecamatan Selat bisa memahami kondisi dan aturan tersebut. (Tatang/Heryadie)
Page 2 of 2











