• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Teror Wartawan Detik » Halaman 2

Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Teror Wartawan Detik

Asep Budi by Asep Budi
29 Mei 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan. UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.

Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik.

Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap sebagai berikut :

  1. Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memproses pelaku.
  2. Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.
  3. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.
  4. Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.

BeritaTerkait

Kepala Bakamla RI Jadi Pembicara di Manila Dialogue on South China Sea 2025

9 November 2025

YBM BRILiaN Region 9 Gelar Khitanan Massal, Hadirkan Senyum untuk 140 Anak

9 November 2025
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

PWI Kecam Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

Next Post

Wawan Berikan Jatah BLTnya Untuk Tetangga

Related Posts

TNI-POLRI

Kepala Bakamla RI Jadi Pembicara di Manila Dialogue on South China Sea 2025

9 November 2025
News

YBM BRILiaN Region 9 Gelar Khitanan Massal, Hadirkan Senyum untuk 140 Anak

9 November 2025
Headline

Dewan Demokrat R. Otto Manfaatkan Reses Serap Semua Aspirasi Konstituen

9 November 2025
TNI-POLRI

Kasdam IV/Diponegoro Amankan Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Salatiga

9 November 2025
Ragam

Tokoh Pers Sumut Teruna Jasa Said Tutup Usia

9 November 2025
TNI-POLRI

Polri Berikan Trauma Healing, Pulihkan Trauma Keluarga Korban SMAN 72 Jakarta

9 November 2025
Next Post

Wawan Berikan Jatah BLTnya Untuk Tetangga

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021