JAKARTA, BEDAnews.com – Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com. Tindakan pelaku tersebut selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.
Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, Forum Pemred mengingatkan agar masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999. Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.
Sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.











