“Bahwa saat ini asas rekognisi dan susidiaritas masih samar/setengah hati, maka revisi ini bertujuan untuk asas-asas tersebut bisa berjalan semestinya. Kami berupaya semaksimal mungkin agar revisi UU Desa no 6 yang kedua bisa digedog sebelum pemilu,” tambah Rifai.
Terkait masalah sikap politik Kades untuk pemilu 2024, Kades netral sesuai amanat UU Desa no 6 th 2014 pasal 29. “Kami para Kades netral dan tegak lurus kepada Presiden RI, Joko Widodo,” tegasnya.
FGDini juga dihadiri dari pengurus pusat KIB (Kades Indonesia Bersatu). (Red).
Page 2 of 2