Demak – bedanews.com – Revisi UU Desa no 6 tahun 2014 perubahan kedua sudah sejak tahun 2022 digulirkan, upaya gerakan para Kades di Indonesia baik dengan aksi masa dan lobi politik terus bergulir, tapi sampai sekarang belum di gedog pengesahannya oleh DPR RI.
Jum’at 5 Januari 2024, Kades Indonesia Bersatu (KIB) Kab. Demak menggelar Forum Group Discusion (FGD) diwarung makan teras ndeso ngemplak Mranggen dengan tema “Mengawal Revisi UU Desa no 6 2014”, yang dihadiri puluhan Kades perwakilan masing-masing Kecamatan yang ada di Demak.
Rifai, selaku Ketua KIB emak yang juga Kades Jamus, Mranggen mengatakan kepada media, ya ini sebenarnya diskusi rutin kami para Kades yang ada di Demak. “FGD ini sudah kelima kalinya, karena revisi UU Desa yang kedua ini memang sangat penting bagi keberlanjutan Desa, masyarakat Desa dan pemerintahan Desa. Dalam beberapa usulan perubahan UU Desa ini lebih kita utamakan mengoptimalkan peran Desa yang sejatinya, Pemdes bukan hanya sekedar alat pelaksana, tapi bagaimana kewenangan Desa dalam penguatan dan kemajuan Desa ini benar-benar bisa terlaksana.