Ia juga meluruskan informasi yang berkembang terkait angka Rp55 miliar. Menurut DPRD, angka tersebut tidak sesuai dengan hasil pembahasan anggaran karena total pergeseran yang dibahas mencapai sekitar Rp85 miliar.
Selain untuk pembangunan infrastruktur, sebagian anggaran sebesar Rp25 miliar juga digunakan guna menekan defisit daerah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp175 miliar hingga turun menjadi sekitar Rp150 miliar.
Dalam keterangannya, DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa fungsi legislatif adalah menampung aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Sementara proses teknis penyusunan program hingga penentuan lokasi pekerjaan menjadi kewenangan pihak eksekutif, khususnya Dinas PUTR Kabupaten Cirebon.













