Agus juga menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama di sektor filantropi.
“Khusus badan publik yang mengelola dana masyarakat, laporan keuangan harus terbuka dan dapat diakses publik,” tambahnya.
Sementara narasumber kedua, Romanus Ndau, praktisi kebijakan publik, menilai bahwa, implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) semestinya tidak dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai dorongan bagi badan publik untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan.
“Awalnya UU KIP dipandang sebagai ancaman, namun kini menjadi kekuatan bersama untuk mendorong tata kelola yang lebih baik. Badan publik adalah jantung pelayanan informasi dan Komisi Informasi memiliki tugas mulia dalam mengawasi pelaksanaannya,” ujar Romanus.













