Kendati begitu, salah satu pertanyaan besar, Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.
“ Terus terang kami merasa ada kejanggalan atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasi Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri”, tegasYoga .
Yoga juga menegaskan, bahwaYayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas RS.Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan,’’ ujarYoga Irawan didampingi Ferdyanto Sitompul dalam keterangannya, Minggu, (1/12/2024).