Berdasarkan PM 155/2016 tersebut, kata Husendro, usia batas pesawat untuk pendaftaran pertama berubah menjadi maksimum 15 tahun, dan non pendaftaran pertama menjadi 35 tahun.
Dengan alasan meningkatkan investasi di bidang penerbangan, PM 155/2016 dicabut melalui PM 27 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Mei 2020. “Dengan kata lain tidak ada lagi pembatasan batas usia pesawat untuk jenis transportasi penumpang atau niaga, Padahal UU Penerbangan 2009 mengamanatkan adanya batas usia pesawat yang ditentukan Menteri agar dapat beroperasi di Indonesia,” terangnya.
Pertanyaannya, apakah usia pesawat ada kaitannya dengan potensi kecelakaan atau gangguan teknis mesin? “Saya kira para ahli bidang ini yang mampu menjawabnya. Namun yang pasti, Menteri Permenhub saya duga tidak menjalankan amanat UU Penerbangan 2009 terkait batas usia pesawat ini,” tandasnya. https://www.askara.co/read/2021/01/10/13639/kontroversi-batas-usia-pesawat-ini-kata-praktisi-hukum-