“Untuk kategori pesawat peruntukan transportasi angkut penumpang berdasarkan Permenhub RI No. PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga dibagi atas jenis pesawat yang pertama kali didaftarkan dan dioperasikan di wilayah Republik Indonesia, maksimum berusia 10 tahun (Pasal 2), dan maksimum 30 tahun untuk yang non pertama kali tetapi beroperasi di Indonesia (Pasal 3),” ujar Husendro, kepada Askara, Minggu (10/1).
Kemudian Permenhub PM 160/2015 itu diubah dengan PM 7 Tahun 2016, khusus hanya mengubah tentang pesawat kargo, untuk kategori transportasi penumpang normal tetap batas usia pesawatnya. “Lalu, PM 160/2015 dan PM 7/2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan PM No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga,” jelas Husendro.