Tindakan Isarel itu merupakan aksi penjajahan, kejahatan kemanusiaan, genosida dan pelanggaran HAM berat. Selain itu, Israel melakukan aneksasi wilayah secara ilegal, perampasan tanah, pelarangan ibadah dan penutupan Masjid Al-Aqsa.
Tetapi anehnya, menurut Fadli Zon, media Barat dalam saat tertentu menyebut Israel sebagai korban dari serangan Palestina, dan bukan sebaliknya justru Palestina korban kebutralan Israel.
Sebelumnya, Rektor UMJ, Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si menyatakan, biang kerok sesungguhnya dari terjadinya tindakan genosida di Palestina ada pada PBB, terutama Dewan Keamanan PBB, dimana lima negara anggotanya memiliki hak veto.
“Dengan adanya hak veto itu maka pelanggaran di Gaza masih terus berlangsung sehingga diperlukan apa yang disebut reformasi tatakelola PBB,” tegasnya.













