Namun, agar semua bisa mengakses dan mendapatkan manfaat dari ketiganya, negara mewakili masyarakat mengatur pemanfaatannya, sehingga semua masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan manfaat secara adil dari harta-harta milik umum tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Al-imaamu raa’in wa huwa mas’uulun ‘an ra’iiyatihi” (al-Hadits)
Eksploitasi SDA akan diutamakan untuk kebutuhan rakyat di dalam negeri, selebihnya boleh diekspor untuk dikembalikan hasilnya pada rakyat.
Hasil dari pengelolaan tambang dan SDA lainnya dikembalikan lagi kepada rakyat baik berupa pemanfaatan langsung, seperti: Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar dan lain-lain bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu.
Siapa saja dapat mengambil air dari sumur, mengalirkan air sungai untuk pengairan pertanian, juga menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput milik umum. Dalam konteks ini negara tetap mengawasi pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.













