Dengan menganalisis dan mempelajari praktik demokrasi yang efektif dari berbagai negara, sudah saatnya MPR melakukan revisi terhadap UUD 1945 untuk mempertegas prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Ketentuan yang ada dalam UUD 1945 masih bersifat ambigu, terutama pada Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” serta Pasal 28 yang menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Revisi ini penting agar prinsip demokrasi dapat diimplementasikan secara jelas dan konsisten, sehingga hak-hak rakyat terlindungi dan proses demokrasi berjalan dengan baik serta pemerintahan berlangsung dengan tertib.