Oleh: Inas N Zubir (Politisi Senior Partai Hanura)
JAKARTA || Bedanews.com – Demokrasi di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan signifikan sepanjang sejarahnya. Dari tahun 1945 hingga 1959, Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer. Namun, pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengubah sistem tersebut menjadi demokrasi terpimpin, yang bertujuan untuk mengonsolidasikan kekuasaan. Di era Soeharto, konsep demokrasi ini kemudian bertransformasi menjadi demokrasi Pancasila, yang seolah-olah menekankan pada nilai-nilai nasional tapi beda tipis dengan demokrasi terpimpin-nya Soekarno.
Setelah reformasi, Indonesia beralih ke sistem demokrasi presidensial yang lebih terbuka. Namum dengan lahirnya Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, praktik demokrasi liberal mulai diterapkan. Salah satu ciri utama dari sistem ini adalah partisipasi masyarakat dalam politik sangat besar, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi. Fenomena ini tercermin dalam banyak-nya bermunculan partai politik baru yang berkompetisi dalam setiap pemilu.