Menurut Radea, aspirasi masyarakat terbagi menjadi dua. “Sebagian ingin pemerintah kota fokus merevitalisasi Teras Cihampelas sesuai tujuan awal. Tapi ada juga warga yang mendukung saran Gubernur Jawa Barat agar kawasan ini dibongkar dan dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Secara hukum, Radea menjelaskan pembongkaran tak bisa dilakukan begitu saja karena menyangkut aset daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, setiap barang milik daerah yang tidak dapat lagi digunakan harus melalui mekanisme pemusnahan dan penghapusan. “Jadi kalau memang tidak bermanfaat lagi, langkah penghancuran harus sesuai prosedur. Kita bicara aset daerah, tidak bisa asal,” tegasnya.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea berharap Pemkot Bandung mampu mengambil keputusan tepat, berlandaskan kajian mendalam, serta menjalin kolaborasi dengan semua pihak agar Teras Cihampelas tak berakhir sia-sia. “Ini demi kepentingan warga dan keberlanjutan ruang publik kita ke depan,” tutupnya.**