Menurut Erick, Komisi A DPRD Kota Bandung menjadi mediasi antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kota Bandung terkait lahan berdirinya SDN Cikadut.
“Jadi kita melakukan mediasi, melihat apakah ada pelanggaran administrasi, tentu semua normatif dan birokrasi ditempuh,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Drs. Riana yang berharap kegiatan dan aktivitas di sekolah tidak terganggu, kendati adanya persoalan terkait lahan sekolah tersebut.
“Adanya iktikad baik dari ahli waris yang tidak ingin terganggunya kegiatan di sekolah tersebut, kami mengapresiasinya,” ujarnya.
Ia juga berharap ada solusi terbaik terkait persoalan lahan sekolah tersebut, sehingga ada titik temu dari kedua belah pihak.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I menerangkan bahwa pihaknya akan mengawal kepentingan masyarakat maupun pemerintah daerah, sesuai dengan regulasi legalitas formal dan hukum.
“DPRD akan senantiasa mengawal hal ini, yakni kepentingan warga maupun pemerintah daerah,” katanya.**













