Jakarta – bedanews.com – Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta meraih predikat Badan Publik Informatif keenam kalinya dari hasil Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat yang digelar di Istana Wapres, pada Selasa(19/12/2023).
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menyampaikan apresiasi atas capaian Pemprov DKI Jakarta memperoleh predikat informatif sebagai bukti komitmen kepada publik Jakarta dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Disampaikannya bahwa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendukung penuh keterbukaan informasi publik (KIP) di Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta telah membuktikan komitmen tinggi menjalankan UU KIP 14/2008, hal ini dikuatkan dengan partisipasi E-Monev yang meningkat lebih baik dari tahun lalu,” ujar Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.