Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan Negara.
“Penting bagi masyarakat untuk mempelajari Pancasila dan menerapkanya dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Dalam masa pandemi pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan mengatur regulasi untuk meringankan beban masyarakat yang terkena langsung maupun yang terdampak Covid-19.
“Kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut merupakan salah satu bukti bahwa Negara telah menerapkan pengamalan pancasila dalam berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. @.













