Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah merumuskan level kewaspadaan di 27 Kota/Kabupaten melalui analisa risiko kesehatan dan non-kesehatan yang menghasilkan level kewaspadaan di tiap daerah.
Ada sejumlah aspek yang menjadi penghitungan indeks skala per daerah untuk menentukan level kedaruratan. Yakni, laju Orang Dalam Pemantauan (ODP), laju Pasien Dalam Pengawasan (PDP), laju kesembuhan, angka kematian, reproduksi covid, transmisi, pergerakan manusia dan risiko berdasarkan letak geografis.
Menurutnya, ada tiga daerah yang masuk kategori level merah, yakni Kabupaten Bekasi dengan skor 14. Kota Bekasi dengan skor 12, Kota Cimahi dengan skor 12.
Kemudian ada 19 kabupaten kota yang berada di level kuning. Sisanya, berada di level biru. Tingkat kewaspadaan tiap daerah tersebut menjadi patokan dalam pemberlakuan new normal di Jabar.