Anggota Pansus 15 lainnya, AA Abdul Rozak mempertanyakan persoalan lanjutan dari sebuah Perda yang dihasilkan. “Untuk Perda yang menyangkut hajat orang banyak seperti Perda Pesantren, saya lihat hingga saat ini aturan turunannya yakni Perwal belum ada,” tanyanya.
Hal senada juga disampaikan Erick Darmadjaya yang mempersoalkan statemen Wali Kota dalam setiap kunjungan terkiat diskresi pemapasan pohon di kewilayahan. “Orang wilayah masih ragu untuk bertindak karena regulasi soal ini belum jelas,” ujarnya.
Menanggapi masukan-masukan tersebut, pimpinan rapat Heri Hermawan menyatakan apresasi terhadap anggota Pansus 15. “Masukan-masukan rekan-rekan anggota Pansus 15 luar biasa, ke depannya akan lebih kita gali lagi dengan menghadirkan OPD terkait,” ujarnya. **













