Kuasa hukum termohon Muh Said Karim, SH mengatakan bahwa pihaknya tidak menghalang halangi jalannya eksekusi.
Menurut Said Karim, kami menolak karena saat ini lagi berproses hukum di PN Bandung, terus masalah ini kan bisa di selesaikan secara musyawarah dan mufakat antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.
“Sampai sekarang kami tidak bisa ketemu dengan pemenang lelangnya karena kami ada itikad baik untuk membeli kembali rumah tersebut dari harga lelang 2,7 M menjadi 3 M. Karena menurut Appraisal rumah ini diangka 8 M, ” ujar Said Karim.
Said Karim sangat menyayangkan karena tidak bisa ketemu dengan pemenang lelangnya.
“Eksekusi ini hanya kepastian hukum tetapi keadilan dan manfaatnya tidak ada, kita bicara kemanusiaan dan hati nurani, karena termohon juga banyak anak anak, ada orang tua, kami tidak akan mempertahankan rumah ini, silahkan saja tetapi tolong lihat secara hati nurani, “tegas Said Karim.












