Panmud Perdata PN Bandung Deni Saptana, S.H.,M.H saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa gagalnya eksekusi karena faktor keamanan.
“Kami tidak mau ambil resiko di lapangan, apalagi kalau sudah berbenturan dengan masa” ujarnya
Dalam kurun waktu 2 bulan secara berturut turut Pengadilan Negeri Bandung tidak bisa melaksanakan eksekusi karena faktor keamanan, pihak kepolisian yang turun ke lapangan jumlahnya sedikit.
Sebelumnya eksekusi di Kawaluyaan juga tidak berhasil dengan faktor yang sama, Jurusita hanya membacakan penetapan tanpa bisa melakukan pengosongan.
Sementara itu jurusita Safrudin menganggap bahwa pihaknya sudah berhasil melakukan eksekusi.
“Saya sudah berhasil membacakan penetapan walaupun belum ke tahap pengosongan,” ujar Safrudin.













