Berdasarkan informasi yang dihimpun Petisi Ahli, AKBP Fajar juga diduga mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet, sehingga tindakan tersebut adalah perbuatan yang menyimpang dari cita-cita luhur Polri yang Presisi dan patut tersangka untuk dijatuhi sanksi PTDH dan Pidana Penjara sebagaimana Perbuatannya yang telah melanggar ketentuan hukum pidana.
“Petisi ahli yakin, Kapolri, Listyo Sigit akan tumpas oknum-oknum brengsek yang menggunakan jabatannya dalam melakukan pelanggaran, seperti AKBP Fajar yang terbukti merugikan masyarakat dan mencoreng citra kepolisian, karena komitmen Kapolri tegas sebagaimana pepatahnya, ‘ikan busuk mulai dari kepala’. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong,” imbuhnya.