JAKARTA || Bedanews.com – Petisi Ahli menghormati sikap Kapolri yang memberikan sanksi sementara berupa mutasi terhadap AKBP Fajar ke Pamen Yanma Polri dalam rangka memudahkan Proses pemeriksaan terhadap AKBP Fajar dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli melalui keterangannya kepada wartawan, Jum’at (14/3).
Dijelaskannya, Peningkatan status AKBP Fajar dari Terlapor menjadi tersangka adalah bukti komitmen Polri tidak tebang pilih terhadap siapapun yang melanggar aturan hukum, harus dilakukan penindakan secara tegas dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Petisi Ahli menilai, tindakan Fajar yang telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR, adalah tindakan yang sudah merusak reputasi citra Polri di Masyarakat yang selama ini dijaga dan ditingkatkan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sehingga Perbuatan Tersangka tersebut tidak dapat diberikan toleransi apapun, karena latar belakangnya dari aparat penegak hukum yang paham aturan hukum dan perbuatan AKBP Fajar tersebut memenuhi Unsur Mens Rea serta harus mendapatkan sanksi tegas dari Polri karena telah mencoreng reputasi polri ditengah-tengah masyarakat,” tandas Pitra.