“Pembangunan Kota Bandung membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat. DPRD dan Pemerintah Kota harus berjalan seiring agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kang Edwin Senjaya menjelaskan Musrenbang memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga peraturan turunannya.
Namun yang terpenting, adalah bagaimana implementasi kebijakan tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kang Edwin Senjaya juga menyoroti pentingnya keadilan dalam penetapan pagu indikatif anggaran di tingkat kewilayahan.
Ia menilai, selama ini masih terdapat kecenderungan penyamaan pagu anggaran tanpa mempertimbangkan perbedaan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kompleksitas permasalahan di masing-masing kelurahan.












