Oleh karena itu, saat ini Pemerintah Kota Bandung bersama-sama dengan panitia khusus 14 DPRD Kota Bandung tengah merumuskan sebuah rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan, Pengendalian Perilaku dan Penyimpangan Seksual.
Hal ini pun menjadi pembahasan serius di Lemhanas, karena persoalan LGBT ini merupakan ancaman dari internal maupun juga eksternal, dengan dampak implikasi terhadap sosial, budaya, dan ketahanan keluarga.
Untuk itu, upaya pencegahan fenonema LGBT dapat dimulai dari tatanan keluarga, dimana setiap orang tua perlu melakukan pengawasan, pola pengasuhan dan pembinaan yang baik sejak dini terhadap anak-anaknya, tidak hanya dalam aspek pendidikan formal, tapi juga membentuk karakter dan norma sosial serta norma agama sejak dini.













